RSS

MAKALAH
Perbedaan Fiqh, Ushul Fiqh, dan Kaidah Fiqh
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ilmu Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Mishbah Khaeruddin Zuhri


Oleh :

Qoyad Mahardikasih (1604016064)
Khamilatun Nisa (1604016069)



FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017


PENDAHULUAN>

A. LATAR BELAKANG
   Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini. Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanyaberdasarkan nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia. Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash al-Qur an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi alam semesta.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian ushul fiqh
2. Objek kajian usul fiqh
3. Perbedaan fiqh, ushul fiqh, dan kaidah fiqh
4. Tujuan dan fungsi uhul fiqh
5. Tumber pengambilan ushul fiqh
6. Sejarah perkembangan ushul fiqh
C. TUJUAN PENULISAN
   Berdasarkan rumusan masalah diatas Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian ushul fiqh
2. Untuk mengetahui objek kajian ushul fiqh
3. Untuk mengetahui perbedaan fiqh, ushul fiqh dn kaidah ushul fiqh
4. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi ushul fiqh
5. Untuk mengetahui sejarah perkembangan ushul fiqh

PEMBAHASAN


1. Pengertian Ushul Fiqh
   kata ushul fiqh adalah kata ganda yang terdiri dari kata "ushul" dan kata "fiqh". Kata "fiqh" secara etimologi berarti "paham yang mendalam". Arti "fiqh" dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas, yaitu: "ilmu tentang huku-hukum syara' yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili".
   Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara' yang bersifat 'amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsilii.
   Kata "ushul" yang merupakan jamak dari kata "ashal" secara etimologi berarti "sesuatu yang menjadi dasar bagi lainnya". Arti etimologi ini tidak beda jauh dari maksud definitif dari kata ashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan "fiqh". Dengan demikian, "ushul fiqh" secara istilah tekhnik hukum berarti: "ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara dari dalilnya yang terinci," atau dalam artian sederhana adalah: "Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya".
   Umpamanya dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan, "Mengerjakan shalat itu hukumnya wajib". Wajibnya melakukan shalat itu disebut "hukum syara". Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur'an maupun hadis bahwa shalat itu humumnya wajib. Yang tersebut dalam Al-Qur'an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi aqiimussholaata (Kejakanlah sholat). Ayat Al-Qur'an yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut "dalil syara'". Untuk merumuskan kewajiban shalat yang disebut "hukum syara" dari Firman Allah tersebut yang disebut "dalil syara'" itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: "Setiap perintah itu menunjukkan wajib". Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara' tersebut, itulah yang disebut "Ilmu Ushul Fiqh".
   Dari penjelasan sederhana diatas dapat diketahui perbedaan ushul fiqh dari fiqh. Ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya; sedangkan fiqh ialah hukum-hukum syara yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan itu.
   Adapun perbedaan antara "ushul fiqh" dengan "kaidah fiqhiyah" terletak pada lingkup bahasanya. Kaidah fiqhiyah berada dalam lingkup bahasan fiqh, bukan dalam lingkup bahasan ushul fiqh. Ushul fiqh menjelaskan ketentuan atau aturan yang harus diikuti seseorang mujtahid untuk menghindarkan dirinya dari kesalahan dalam usahnya merumuskan hukum syara' dari dalilnya. Adapun kaidah fiqhiyah adalah himpunan hukum-hukum syara yang serupa atau sejenis disebabkan adanya titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut. Seperti kaidah-kaidah pemilikan dalam islam, kaidah-kaidah dhaman, kaidah-kaidah khiyar, kaidah-kaidah fasakh secara umum. Jadi kaidah fiqh adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil mujtahid.
2.Objek Kajian Ushul Fiqh
   Objek kajian ushul fiqh berbeda dengan objek kajian fiqh. Objek kajian fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Sedangkan objek kajian ushul fiqh menurut Abu Zahrah adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum fiqh. Fiqh dan ushul fiqh sama-sama membahas dalil-dalil syara' akan tetapi tujuannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk memantapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia, sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.
   Menurut Prof. Dr. Satria Efendi M. Zein, ia berpegang kepada pendapat Imam Abu Hamid al-Ghazali, bahwa objek kajian ushul fiqh ada empat yaitu:
1. Pembahasan tentang hukum syara' dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih
2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum.
3. Pembahasan tentang cara mengistinbathkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
4. Pembahasan tentang ijtihaj.
   Secara global muatan kajian ushul fiqh seperti dijelaskan di atas menggambarkan objek kajian ushul fiqh dalam berbagai literatur dan aliran, meskipun mungkin terdapat perbedaan tentang sistematika dan jumlah muatan dari masing-masing bagian tersebut.
   Meskipun yang menjadi objek bahasan ushul fiqh ada empat seperti dikemukakan di atas, namun Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al-Qosith fi Ushul al-Fiqh menjelaskan bahwa yang menjadi inti dari objek kajian ushul fiqh adalah tentang dua hal, yaitu dalil-dalil secara global dan tentang ahkam (hukum syara').
3. Fiqh Tujuan dan Manfaat Ushul
   Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara' yang bersifat 'amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara' dan hukum yang terkandung di dalamnya. Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara' dan telah terjabar secara rinci dalam kmujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.
   kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi, ushul fiqh itu bagi umat yang datang kemudian? Dalam hal ini ada dua maksud mengetahui ushul fiqh itu.
   Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalm kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita akan dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
   Kedua, bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kaji ulang terhadap suatu kaidah atau menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya . Hal itu akan diketahui secara baik dalam ilmu ushul fiqh.
4. SUMBER PENGAMBILAN USHUL FIQH
1.al-quran
   Al quran merupakan firman ALLAH swt yang di turunkan kepada nabi Muhammad saw ,untuk membebaskan manusia dari kegelapan. Kitab iniadalah kitab undang undang yang mengatur seluruh kehidupan manusia,firman Allah yang maha mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia dan apa yang berbahaya dan merupakan obat bagi ummat dari segala penyakitnya.
2.as sunnah
   Allah memberikan kemuliaan kepada Nabi Muhammad saw dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk umat manusia dengan tujuan menyampaikan pesan-pesan illahi kepada ummat. Sunnah ialah sumber yang kedua tasyri’ yang wajib kita ikuti. Demikianlah pernyataan seluruh ulama islam (hanya ada satu fiqh saja yang menolak daya hujjah yang di tetapkan oleh as sunnah).
3.ijma’
   Ijma’ ialah kebulatan pendapat para mujtahidin dari ummat islam di sesuatu masa ,sesudah berakhir zaman risalah terhadap sesuatu hukum syara’. Ijma’ itu berlaku sesudah Rasul wafat.
4.qiyas
   Qiyas ialah menghubungkan suatu urusan yang tidak ada nash nya baik dari al-qur’an maupun as-sunnah dengan yang di nash kan hukum nya karena bersekutu tentang illat yang karenanya di syariatkan hukum.
   Sedangkan sumber yang tidak di sepakati adalah:
1.istihsan
   Ialah tindakan meninggalkan satu hkum kepada hukum lainya disebabkan karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
2.istishab
   Istishab ialah penetapan hukum suatu perkara baik itu berupa hukum ataupun benda di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya.
3.maslahah mursalah
Ialah memberikan hukum terhadap suatu masalah atas dasar kemaslahatan yang secara khusus tidak tegas di nyatakan oleh nash,yang apabila di kerjakan maupun di tinggalkan akan mengakibatkan kemaslahatan secara umum.
4.urf
   Menurut para ahli ushul fiqh urf Ialah sesuatu yang telah saling di kenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi. 5.syar’u man qoblana
Para ulama menjelaskan bahwa syar’u man qoblana ialah hukum-hukm yang telah di syari’atkan untuk umat sebelum islam yang di bawa nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at oleh Nabi Muhammad saw.
6.qaulush shahabi
   Ialah pendapat sahabat Rasul tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak di jelaskan secara tegas dalam al-qur’an dan sunnah.
5. SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH
a.Pada masa Nabi Muhammad saw
   Masa nabi ini juga di sebut dengan periode risalah ,karena pada masa ini agama islam baru di dakwahkan. Pada periode ini ,permasalahan fiqh sepenuhnya diserahkan kepada nabi Muhammad saw. Sumber hukum islam saat itu adalah al-qur’an dan sunnah. Periode risalah ini dapat di bagi menjadi dua yaitu periode mekkah dan periode madinah. Periode mekkah lebih tertuju pada permasalahan aqidah ,karena disinilah agama islam pertama kali di sebarkan. Ayat-ayat yang di sebarkan lebih banyak mengenai masalah ketauhidan dan keimanan. Setelah hijrah barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa,zakat dan haji dilakukan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan. Paa periode madinah ini ,ijtihad mulai diterapkan,walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepaa Nabi Muhammad saw.
b.Masa khulafaur rasyidin
   Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi sampai ada masa berdirinya dinasti umayyah di tangan Muawiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqh pada masa ini didasari pada al-qur’an dan juga ijtihad para sahabat Nabi yang masih hidup. Ijtihad dilakukan ketika sebuah masalah tidak ditemukan dalilnya dalam al-qur’an maupun hadits. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk kedalam agama islam.
c.Masa Tabi’in
   Pada masa tabi’in penggunaan ushul fiqh ini lebih luas. Masa ini mulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam islam. Rujukan dalam menhadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu al-qur’an,sunnah, dan ijtihad para faqih. d.Masa keemasan
   Periode ini dimulai abad ke 2 sampai pada pertengahan abad ke 4. Dalam periode sejarah peradaban islam , periode ini termasuk dalam periode kemajuan pertama. Ciri khas yang menonjol pada peride ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya madzab Hnafi, Maliki, Syafi’I,dan Hambali. Periode keemasan ini juga di tandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada eriode ini adalah Al-Muaththa’ oleh Imam Malik, Al-umm oleh Imam Syafi’I , dan zahir ar-riwayah dan an-nawadir oleh Imam As-syaibani. Kitab ushul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-risalah oleh Imam Syafi’i.
D. KESIMPULAN
   Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa: 1.yang di maksud dengan ushul fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dan dalilnya yang terperinci.
2.Objek kajian ushul fiqh menurut prof.Dr.satria efendi yang berpegang pada pendapat Imam Abu Hamid AL-Ghazali yaitu yang pertama mengenai pembagian tentang hukum syara’ dan yang berhubungan denganya seperti hakim ,mahkum fih ,dan mahkum alaih ,kemudian yang ke dua pembahasan mengenai sumber-sumber dan dalil hukum, yang ketiga tentang cara mengistinbathkan hukum dari sumber-sumber dan dalil tertentu, dan yang terakhir yaitu mengenai pembahasan ijtihad.
3.Tujuan dan fungsi ushul fiqh yaitu dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil syara’ yang bersifat amali yang di tunjuk oleh dalil-daiil itu .
4.Sumber pengambilan yang di sepakati: al-qur’an ,sunnah, ijma’ dan qiyas, sedangkan yang tidak di sepakati: istihsan,istishab,maslahah mursalah,urf,syar’u man qoblana,dan qaulush shahabi.
5.Sjarah perkembangan ,di mulai pada masa Nabi yang pada masa ini ada dua periode yaitu periode mekkah dan madinah , setelah itu pada masa khulafaur rasyidin , masa tabi’in dan yang terakhir masa keemasan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

jika ada kekurangan dan salah kata mohon maaf. semoga bermanfaat